Berlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2015
Memacu semangat Fisioterapist Indonesia untuk lebih meningkatkan standar pelayanan fisioterapi kepada seluruh masyarakat. Adapun peraturan ini menitikberatkan pada standar pelayanan fisioterapi yang menjadikannya sebagai pedoman bagi Fisioterapist untuk memberikan pelayanan. Adapun standar pelayanan fisioterapi ini meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya. Standar pelayanan ditujukan pada kasus- kasus kesehatan yang dimana penatalaksanaan masing- masing kasus disusun oleh organisasi profesi ikatan fisioterapi Indonesia.
Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (physics, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
Fisioterapi didasari pada teori ilmiah dan dinamis yang diaplikasikan secara luas dalam hal penyembuhan, pemulihan, pemeliharaan, dan promosi fungsi gerak tubuh yang optimal, meliputi; mengelola gangguan gerak dan fungsi, meningkatkan kemampuan fisik dan fungsional tubuh, mengembalikan, memelihara, dan mempromosikan fungsi fisik yang optimal, kebugaran dan kesehatan jasmani, kualitas hidup yang berhubungan dengan gerakan dan kesehatan, mencegah terjadinya gangguan, gejala, dan perkembangan, keterbatasan kemampuan fungsi, serta kecacatan yang mungkin dihasilkan oleh penyakit, gangguan, kondisi, ataupun cedera.
Dalam pelayanan kesehatan, organisasi perdagangan dunia (WTO) dalam putaran Uruguay 1986-1994 mencatat fisioterapis termasuk jasa professional dalam perdagangan bebas dunia. Fisioterapis sebagai profesi sebagaimana disosialisasikan oleh WHO tentang Classifying Health Worker pada The International Standard Classification of Occupation (ISCO 2008) tercatat dalam occupation group sebagai physiotherapy dengan ISCO Code 2264.
Pelayanab fisioterapi dikembangkan pada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit umum, rumah sakit umum, dan praktik mandiri. Masing- masing fasilitas kesehatan memiliki alur pelayanan atau manajemen fisioterapi yang telah ditetapkan.
Adapun SOP fisioterapi dibagi dalam rawat jalan dan rawat inap
Gambar di atas adalah ringkasan mind maping atau diagram alur SOP pelayanan fisioterapi rawat jalan
Gambar di atas adalah ringkasan diagram alur SOP pelayanan fisioterapi rawat inap
Proses pelayanan fisioterapi yaitu assessment, diagnosa, perencanaan, intervensi, dan evaluasi masing- masing memiliki standar yang telah diatur dalam peraturan PMK 65 ini. Dengan ditetapkannya keputusan PMK 65 th 2015 ini diharapkan pelayanan dan pengembangan fisioterapi lebih maksimal dan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia
0 comments:
Post a Comment